Senin, 18 Oktober 2010

Digemari Masyarakat, Produk Mi Instan Selain Indomie Juga Harus Diawasi








Jakarta - Produk Indomie dinyatakan aman oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meski muncul kasus penarikan produk Indofood itu di Taiwan karena adanya kandungan bahan pengawet. Namun pemerintah didesak untuk memeriksa dan mengawasi merek mi instan lainnya di luar Indomie.

"Masih banyak merek lain yang belum tersentuh dengan pengawasan karena dianggap tidak membahayakan. Bagaimana merek lain diluar Indomie yang beredar dipasar yang belum terdeteksi?" kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur kepada detikFinance, Senin (18/10/2010).

Ia menuturkan produsen mie instan dalam negeri harus tetap dilindungi namun perlu pengawasan yang ketat khususunya dari BPOM termasuk kementerian perdagangan.

Menurut Natsir pengawasan ini penting karena komsumsi terigu dalam negeri per tahunnya mencapai  4,5 juta ton, sebanyak 2 juta ton atau 40 %  terserap ke produsen mie instan dengan berbagai merek mulai skala besar-menegah sampai skala keci. Ia memperkirakan 30% penduduk indonesia menkomsumsi produk mi instan dengan berbagai merek.

"Pemerintah tidak boleh lepas tangan pengawasan depdag diperlukan bukti dan BPOM juga tidak tidur karena (mi instan) dikomsumsi kecil hingga tua," katanya.

Seperti diketahui, media-media di Taiwan pada pekan lalu ramai mengabarkan penarikan Indomie dari sejumlah supermarket. Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Tidak hanya di Taiwan, dua jaringan supermarket terbesar di Hong Kong juga menyetop penjualan produk Indofood itu. Pemerintah Hong Kong pun akan melakukan tes uji produk Indomie.

Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini, mengenai kandungan bahan pengawet  E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam produk mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjelaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," jelas Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran persnya.


http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews|0|0|3|16911

Tidak ada komentar:

Posting Komentar